Uni Eropa memiliki kompetensi yang didasarkan pada Perjanjian-perjanjian Uni Eropa dan prinsip subsidiaritas yang menyatakan bahwa aksi Uni Eropa hanya bisa diambil saat suatu tujuan tidak dapat diraih secara memadai oleh hanya sebuah negara anggota. Hukum yang dicanangkan oleh institusi Uni Eropa dikeluarkan dalam beberapa cara, secara umum hukum tersebut dapat diklasifikasikan ke dalam dua kelompok: hukum yang mulai berlaku tanpa kebutuhan untuk mengukur implementasi skala nasional, dan hukum yang berlaku dengan kebutuhan tersebut.
Pemerintahan
Uni Eropa memiliki tujuh institusi: Parlemen Eropa, Dewan Uni Eropa, Komisi Eropa, Dewan Eropa, Bank Sentral Eropa, Mahkamah Eropa, dan Mahkamah Audit Eropa. Wewenang untuk meneliti dan mengamandemen legislasi dibagi antara Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa, sementara tugas eksekutif ditangani oleh Komisi Eropa dan, secara terbatas, oleh Dewan Eropa (tidak boleh disamadengankan dengan Dewan Uni Eropa yang disebut terlebih dahulu). Kebijakan moneter eurozone diatur oleh Bank Sentral Eropa. Penafsiran dan penerapan hukum Uni Eropa dan perjanjian-perjanjian dipastikan oleh Mahkamah Eropa. Disamping itu, terdapat juga badan-badan tambahan yang bertugas untuk memberikan saran bagi Uni Eropa atau beroperasi dalam area yang spesifik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar