Di negara-negara Barat, pers disebut sebagai kekuatan yang keempat, setelah kaum agamawan, kaum bangsawan, dan rakyat. Istilah ini pertama kali dicetuskan oleh Thomas Carlyle pada paruhan pertama abad ke-19. Hal ini menunjukkan kekuatan pers dalam melakukan advokasi dan menciptakan isu-isu politik. Karena itu tidak mengherankan bila pers sering ditakuti, atau malah "dibeli" oleh pihak yang berkuasa.
Di Indonesia, pers telah lama terlibat di dalam dunia politik. Di masa penjajahan Belanda pers ditakuti, sehingga pemerintah mengeluarkan haatzai artikelen, yaitu undang-undang yang mengancam pers apabila dianggap menerbitkan tulisan-tulisan yang "menaburkan kebencian" terhadap pemerintah.
Pada masa Orde Lama banyak penerbitan pers yang diberangus oleh Presiden Soekarno. Namun bredel pers paling banyak terjadi di bawah pemerintahan Soeharto. Akibatnya banyak wartawan yang harus menulis dengan sangat berhati-hati. Atau sebaliknya, wartawan menjadi tidak kritis dan hanya menulis untuk menyenangkan penguasa. Kondisi demikian berubah menjadi lebih positif, setelah munculnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar